Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek bersama dengan Lisensi
Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek bersama dengan Lisensi
“Terdapat lebih dari satu perbedaan mendasar mengenai pengalihan Hak Atas Merek bersama dengan Lisensi Merek.” Merek sebagai tidak benar satu style Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kecuali tidak didaftarkan maka tidak dapat punyai payung hukum yang melindunginya saat laksanakan kegiatan ekonomi di pasar luas. HKI bisa dieksploitasi hak-hak ekonominya layaknya kekayaan-kekayaan lainnya, maka timbulah hak untuk mengalihkan kepemilikan atas HKI, layaknya kalau bersama dengan cara penyerahan atau pengalihan Hak Atas Merek tersebut. Pemilik merek termasuk bisa beri tambahan lisensi untuk penggunaan merek terdaftarnya. Lantas apa sih sesungguhnya perbedaan daripada Pengalihan
Hak Atas Merek dan Lisensi Merek? Sebelum lebih jauh, maka mesti kita ketahui pernah apa sih definisi dari merek? Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), Merek adalah sinyal yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, baik dalam wujud dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, dan juga gabungan dari dua atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Nah, berdasarkan Pasal 3 UU MIG, Merek selanjutnya mesti didaftarkan terlebih dahulu sehingga meraih Hak atas Merek jasa perlindungan merek .
Hak atas Merek ialah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka saat khusus untuk penggunaan sendiri Merek selanjutnya atau beri tambahan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG). Baca juga: Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya? Pengalihan hak merek Hak atas merek terdaftar bisa berubah atau dialihkan sebab (Pasal 41 ayat (1) UU MIG): Pewarisan; Wasiat; Wakaf; Hibah; Perjanjian; atau Sebab lain yang dibenarkan oleh ketetapan perundang-undangan
(Sepanjang tidak bertentangan bersama dengan ketetapan perundang-undangan, kalau perubahan kepemilikan merek sebab pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi (Penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG)). Lisensi merek Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tercantum sesuai ketetapan perundang-undangan untuk pakai merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 UU MIG). Baca juga: Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda Ke DJKI Jadi, bisa dimengerti bahwa lisensi tidak termasuk ke dalam pengalihan hak atas merek sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
3 perbedaan pengalihan hak merek bersama dengan lisensi Penggunaan merek Pengalihan hak atas merek dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan beralihnya semua hak merek kepada pihak lain, dan akibatnya pemilik merek yang mengalihkan hak mereknya kepada pihak lain kehilangan hak atas merek tersebut. Sementara suatu lisensi dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya pakai seluruh/sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, dapat tapi si pemilik merek tetap bisa pakai sendiri/memberikan lisensi ke pihak ketiga untuk pakai merek tersebut. Artinya hak atas merek nya tidak berpindah kepada pihak lain.
(Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 UU MIG) Pihak yang pakai merek Perbedaan lainnya yakni pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang punyai lebih dari satu merek terdaftar yang punyai persamaan terhadap pokoknya/keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya bisa dilakukan kecuali semua merek terdaftar selanjutnya dialihkan kepada pihak yang sama.
Sementara dalam lisensi, pemilik merek terdaftar bisa beri tambahan lisensi kepada pihak lain baik lebih dari satu maupun semua style barang dan/atau jasa, tidak diatur mesti kepada pihak yang sama (Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 42 ayat (1) UU MIG) sistem penggunaan merek Dan yang terakhir, pengalihan hak atas merek bisa dilakukan terhadap saat sistem keinginan pendaftaran merek (Pasal 41 ayat (8) UU MIG). Sedangkan lisensi merek bisa diberikan kepada pihak lain sehabis merek terdaftar (Pasal 42 ayat (1) UU MIG).